Pencantuman Gelar Akademik

Persyaratan administrasi untuk usulan pencantuman gelar akademik dosen dan tenaga kependidikan.

Berkas yang Diperlukan (Scan Asli)

  • 1. Scan asli SK CPNS
  • 2. Scan asli SK PNS
  • 3. Scan asli SK Jabatan Fungsional terakhir
  • 4. Scan asli SK Pangkat terakhir
  • 5. Scan asli Ijazah pendidikan terakhir
  • 6. Scan asli Transkrip pendidikan terakhir
  • 7. Scan asli Sertifikat Akreditasi Prodi Pendidikan terakhir ketika lulus
  • 8. Scan asli surat izin belajar/surat tugas belajar (dari kementerian dan dari Rektor)
  • 9. Scan asli Pengaktifan Kembali dari kementerian
  • 10. Scan asli SK perpanjangan studi lanjut dari kementerian *)
  • 11. Scan asli surat kronologi studi lanjut dari ybs **)
  • 12. Scan asli Surat Pernyataan Ijazah dari kementerian (lulusan Luar Negeri)

*) Jika melakukan perpanjangan studi

**) Surat kronologi studi lanjut dibuat oleh yang bersangkutan