Pengajuan Pensiun PNS

Informasi mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) dan persyaratan administrasi bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Batas Usia Pensiun (BUP)

Dosen PNS
  • 65 Tahun: Untuk Dosen (Umum).
  • 70 Tahun: Untuk Profesor / Guru Besar.
Tenaga Kependidikan (Tendik) PNS
  • 58 Tahun: Pejabat Administrasi, Fungsional Pertama, Muda, & Keterampilan.
  • 60 Tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi & Fungsional Madya.
  • 65 Tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Berkas Administrasi yang Dibutuhkan

Persyaratan umum (Scan Asli) untuk pengajuan pensiun karena mencapai BUP:

  • Surat Pengantar dari Unit Kerja/Dinas;
  • Surat Permohonan Pensiun dari ybs;
  • Scan Asli SK CPNS dan SK PNS;
  • Scan Asli SK Pangkat Terakhir;
  • Scan Asli SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  • Scan Asli SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  • Scan Asli Kartu Pegawai (Karpeg);
  • Dokumen pendukung keluarga (khusus jaminan).
Butuh Bantuan?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pensiun, silakan hubungi bagian SDM.

Hubungi Kami