Usulan Kenaikan Jabatan

Informasi lengkap mengenai ketentuan dan berkas administrasi untuk usulan kenaikan jabatan fungsional dosen.

Lektor Kepala dan Profesor

Persyaratan Umum:
  • Minimal Lektor - 3d (untuk Lektor Kepala)
  • Minimal IVa (untuk Profesor)
Dokumen Khusus:
  • Artikel ilmiah/karya seni Nasional (LK) / Internasional (GB)
  • Bukti Turnitin dan bukti korespondensi syarat khusus
  • Validasi Karya Ilmiah oleh Dekan
  • Berita Acara & Daftar Hadir Senat Fakultas
  • Bukti Penilaian Tim Penilai Fakultas
Berkas Administrasi (Scan Asli):
  1. Surat pengantar dari fakultas;
  2. SK CPNS & SK PNS;
  3. SK Jabatan terakhir;
  4. SKP 2 tahun terakhir;
  5. LKD/BKD 2 tahun terakhir;
  6. Peta Jabatan dari Fakultas;
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah;
  8. Ijazah & Transkrip Pendidikan terakhir;
  9. Cover, pengesahan, abstrak tesis/disertasi;
  10. Syarat tambahan (khusus usulan Profesor).

Jenjang Lektor

Pangkat minimal 3b untuk usulan ke Lektor.

Berkas Pendukung:
  • Scan asli surat pengantar fakultas;
  • SK CPNS & SK PNS;
  • SK Jabatan terakhir;
  • SKP 2 tahun terakhir;
  • LKD 4 periode penilaian terakhir;
  • Peta Jabatan dari Fakultas;
  • Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah;
  • Ijazah & Transkrip Pendidikan terakhir;
  • Cover, pengesahan, abstrak tesis/disertasi;
  • Artikel syarat khusus & Turnitin;
  • Bukti korespondensi syarat khusus;
  • Berita acara Senat akademik fakultas;
  • Surat validasi karya ilmiah oleh Dekan.

Jabatan Pertama

Berkas pendukung usulan jabatan fungsional pertama dosen:

  • SK CPNS / SK Capeg & SK PNS / SK Pegawai;
  • Ijazah Terakhir;
  • SKP 1 tahun terakhir (minimal baik);
  • BKD memenuhi selama 2 periode terakhir;
  • Bukti Pendukung Keg. Pengabdian & Penunjang;
  • PAK Konversi terakhir (khusus PNS);
  • Artikel Syarat Khusus & Turnitin;
  • Bukti Korespondensi artikel syarat khusus;
  • Surat pernyataan keabsahan dari pengusul;
  • Hasil Penilaian Tk. Fakultas;
  • Berita acara senat & daftar hadir senat;
  • Pakta Integritas Validasi Karya (Dekan);
  • DUPAK & Bukti Tridharma (Dosen Non ASN).