Mutasi Pegawai (PNS)

Panduan dan persyaratan untuk mutasi antar perguruan tinggi maupun antar kementerian bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Persyaratan Umum Mutasi

  • Status PNS: Berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Izin Instansi: Mendapatkan persetujuan melepas (asal) dan menerima (tujuan).
  • Kinerja: Nilai SKP minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir.
  • Disiplin: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan.
  • Ikatan Dinas: Tidak sedang tugas belajar atau terikat perjanjian ikatan dinas.
  • Bebas Temuan: Memiliki keterangan bebas temuan dari Inspektorat asal.
  • Masa Kerja: Minimal telah mengabdi 5-10 tahun di instansi asal (sesuai formasi).

Antar Perguruan Tinggi

  • Memperhatikan rasio dosen dan mahasiswa di Prodi asal & tujuan;
  • Memiliki NIDN dan kualifikasi akademik yang sesuai (S2/S3);
  • Sehat jasmani & rohani serta bebas narkoba;
  • Batas usia maksimal alih tugas dosen adalah 59 tahun 6 bulan.

Antar Kementerian

  • Melibatkan proses Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN;
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima;
  • Lulus seleksi/uji kompetensi yang diadakan instansi penerima;
  • Penerbitan SK Mutasi oleh BKN atau Pejabat berwenang.

Berkas Administrasi (Scan Asli)

  • 1. Surat Permohonan Mutasi dari ybs;
  • 2. Surat Persetujuan Melepas (Ttd Pimpinan Asal);
  • 3. Surat Persetujuan Menerima (Ttd Pimpinan Tujuan);
  • 4. Scan Asli SK CPNS & SK PNS;
  • 5. Scan Asli SK Pangkat & Jabatan Terakhir;
  • 6. Scan Asli SKP 2 Tahun Terakhir;
  • 7. Scan Asli Ijazah & Transkrip (S1/S2/S3);
  • 8. Surat Bebas Hukuman Disiplin;
  • 9. Surat Pernyataan Bebas Ikatan Dinas;
  • 10. Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat;
  • 11. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg);
  • 12. Surat Keterangan Sehat (RS Pemerintah).

Catatan: Detail administratif dapat bervariasi tergantung kebijakan unit kerja. Disarankan untuk berkonsultasi dengan Seksi Mutasi SDM melalui email resmi.